Anak-anak pak anto memang anak yang baik. Lihat saja Ani dan juga Ina keduanya anak yang sangat berbakti pada kedua orang tuanya. Ani adalah seorang anak yang amat rajin. Tiap pagi sebelum berangkat ke sekolah, ia selalu menyempatkan untuk membantu ibunya menyiapkan sarapan yang akan dimakan. Tidak kalah rajin, anak bungsu pak Anto, Ina, juga selalu membantu ayah ibunya membersihkan rumah. Ia akan menyapu lantai rumah dan juga halaman luar. Disamping itu ia juga tidak lupa menyiram bunga bunga di taman kecilnya. Ani dan Ina merupakan anak yang sangat berbakti. Ani tidak lupa mengucap salam dan mencium tangan kedua orang tunya. Demikian juga dengan sang adik Ina yang tidak pernah lupa melakukan hal yang sama. Memang benar sekali Ani dan Ina adalah anak yang baik dan berbakti pada orang tua.
Minggu, 14 Desember 2014
Contoh Paragraf Analogi
Contoh surat izin sekolah terbaru 2015
Contoh surat izin sekolah terbaru 2015
Banyuwangi, 28 September 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-C
SMK MUHAMMADIYAH 1 GENTENG - BANYUWANGI
Dengan hormat,
Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari :
Nama : Dea
Siswa : Kelas XI-C, SMK MUHAMMADIYAH 1 GENTENG - BANYUWANGI
Alamat : Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO.66 - Banyuwangi
Memberitahukan bahwa adik saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, 28 September 2015 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, sudilah kiranya Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-C memberikan izin.
Demikian surat izin saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Orang tua/Wali murid
Pujiastuti
Contoh surat pernyataan perusahaan terbaru 2015
Contoh surat pernyataan perusahaan terbaru 2015 - contoh surat pernyataan perusahaan tidak aktif, contoh surat pernyataan perusahaan belum beroperasi, contoh surat pernyataan perusahaan dalam negeri, contoh surat pernyataan perusahaan tidak dalam keadaan pailit, contoh surat pernyataan perusahaan non pkp, contoh surat pernyataan perusahaan tidak kena pajak, contoh surat pernyataan perusahaan pailit,
Contoh surat pernyataan perusahaan terbaru 2015
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
:
Kurniawan Insan
Tempat tanggal lahir
:
Jakarta, 3 Maret 1984
Jenis kelamin
:
Laki-laki
Pendidikan
:
S1 Ekonomi
Alamat
:
Komp. Meruya Ilir Blok K/21, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
dengan ini menyatakan bahwa :
Sampai pada saat ini saya tidak terikat kontrak/ikatan kerja baik dengan Pemerintah maupun Instansi Swasta.
Bersedia bertugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Bersedia tidak mengambil cuti selama masa penugasan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia dituntut dimuka hakim sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Jakarta, 12 November 2012
Yang membuat pernyataan,
(Meterai 6000)
(Kurniawan Insan)
Contoh Surat Izin Sakit Terbaru dan Terbaik
Contoh Surat Izin Sakit Terbaru dan Terbaik - contoh surat izin sakit mahasiswa, contoh surat izin sakit sekolah, contoh surat izin sakit kerja, contoh surat izin sakit dari dokter, contoh surat izin sakit untuk dosen, contoh surat izin sakit dalam bahasa inggris, contoh surat izin sakit tidak masuk kerja, contoh surat izin sakit tidak masuk kuliah,
Contoh Surat Izin Sakit Terbaru dan Terbaik
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit
Bandar Lampung, 26 Agustus 2014
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XII-A
SMA N 2 Pringsewu - Lampung
Dengan hormat,
Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari :
Nama : Avelin
Siswa : Kelas XII-A. SMA N 2 Pringsewu
Alamat : Jl. Mekarsari No. 404 Rejosari
Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2014 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, sudilah kiranya Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XII-A memberikan izin.
Demikian surat izin saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Orang tua/Wali murid
Oliver
Contoh surat keterangan waris terbaru 2015
Contoh surat keterangan waris terbaru 2015 - contoh surat keterangan ahli waris, kumpulan surat keterangan waris, surat keterangan waris terbaru, search contoh surat ahli waris, search contoh surat keterangan waris, contoh surat keterangan waris kelurahan, contoh surat keterangan waris notaris, contoh surat keterangan waris yang dibuat notaris,
Contoh surat keterangan waris terbaru 2015
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, para ahli waris dari almarhum: Bapak ……………. dengan disaksikan oleh:
1. Nama : ……………. Umur …….. tahun
Pekerjaan : …………….
Alamat : Dusun … Rt … Rw … Kampung ……………. Kec. …………………………
2. Nama : ……………. Umur …….. tahun
Pekerjaan : …………….
Alamat : Dusun … Rt … Rw … Kampung ……………. Kec. …………………………
menerangkan bahwa sesungguhnya, dengan sanggup diangkat sumpah bahwa: Bapak ……………. tempat tinggal yang terakhir di *) Desa ……………. pada tanggal ……………. telah meninggal dunia di *) …………….……………..
Dari perkawinan mendiang dengan suami/istri **) ……………. telah dilahirkan ... (……) orang anak yaitu:
1. ……………. pekerjaan ……………. Alamat …………….
2. ……………. pekerjaan ……………. Alamat …………….
3. ……………. pekerjaan ……………. Alamat …………….
4. ……………. pekerjaan ……………. Alamat …………….
5. ……………. pekerjaan ……………. Alamat …………….
bahwa anak tersebut yang masih hidup ... (...........) orang.
Bahwa anak tersebut angka: …… telah meninggal dunia di *) ……….. pada tanggal ……….. dan ketika hidupnya kawin dengan ……… dari perkawinan tersebut telah dilahirkan ….. orang anak yaitu:
1. …………………….. pekerjaan ……………. Alamat ………………
2. …………………….. pekerjaan ……………. Alamat ………………
3. …………………….. pekerjaan ……………. Alamat ………………
4. …………………….. pekerjaan ……………. Alamat ………………
5. …………………….. pekerjaan ……………. Alamat ………………
Demikian kami istri/suami **) dan ke ….. orang anak yang masih hidup beserta …… yang berasal dari anak ke …. yang telah meninggal dunia merupakan ahli waris dari mendiang ……. dan selain dari pada yang tersebut diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya.
………………………..20 ….
Para ahli waris tersebut: ***)
1. Istri/Suami **) : ……. (1) ………….
2. Anak ke : ……. (2) ………….
3. Anak ke : ……. (3) ………….
4. Anak ke : ……. (4) ………….
5. Anak ke : ……. (5) ………….
Saksi-Saksi
MUJI BUDI
Dikuatkan oleh kami Dikuatkan oleh kami
Camat Kepala Kampung
NAMA CAMAT NAMA KEPALA KAMPUNG
NIP.
*) : Ditulis dengan alamat lengkap **) : Coret yang tidak perlu ***) : Tanda tangan diatas materai Rp. 6.000,-
F-62
Contoh surat keterangan ahli waris terbaru 2015
Contoh surat keterangan ahli waris terbaru 2015 - contoh surat keterangan ahli waris dari kelurahan, contoh surat keterangan ahli waris doc, contoh surat keterangan ahli waris dari kecamatan, contoh surat keterangan ahli waris tanah, contoh surat keterangan ahli waris notaris, search contoh surat keterangan waris, search contoh surat ahli waris, artikel surat keterangan ahli waris,
Contoh surat keterangan ahli waris terbaru 2015
SURAT PERNYATAAN WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Para Ahli Waris ALMARHUM / AH ___________________menyatakan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah sesuai agama yang kami anut, bahwa ALMARHUM / AH _____________tempat tinggal terakhir di ________________telah meninggal dunia di ______ tanggal ____________________. Semasa hidupnya ALMARHUM/AH _____________________ pernah menikah _____________ kali dengan ALMARHUM / AH ____________________ Dari pernikahannya telah dilahirkan ______________ Orang anak, yaitu :
Nama Tempat & Tgl. Lahir Alamat Keterangan
1.
2.
3
__________________________________________________________________________________________________________
Demikian Surat Pernyataan Waris ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila di kemudian hari ternyata ada ahli waris lainnya, maka kami bersedia dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan melibatkan pejabat instansi manapun.
Jakarta, ................................. 2012
Kami Ahli Waris / Anak Almarhum / ah
Saksi
1. ................................ 1. : .....................................................
2. : .....................................................
2. ................................ 3. : .....................................................
Mengetahui,
Ketua RT __________ Ketua RW ________
Kel. ____________________ Kel. ____________________
____________________ _____________________
Sesuai KTP dan KK yang dimiliki penandatangan poin 1, 2, 3, adalah warga kami Kelurahan ____________ Kec. __________
No. : Nomor :
Tanggal : Tanggal :
CAMAT _______________ LURAH __________________
Contoh Surat Peryataan Diri Terbaru 2015
Contoh Surat Peryataan Diri Terbaru 2015
Surat Pernyataan
Yang bertandatangan di bawah ini ,
Nama : Reza Nasution
Tempat dan tanggal lahir : Surabaya, 10 Mei 1980
Agama : Islam
Alamat : Jl. Kusumabangsa No 02 Surabaya
Dengan ini menyatakan :
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
4. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
5. Bersedia ditempatkan di wilayah tempat mendaftar;
6. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah), apabila :
Dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau
Mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di depan pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataaan ini tidak benar.
……………………………………………………
Yang membuat pernyataan,
MATERAI
Rp. 6.000,-
………………………………….
Contoh surat pernyataan kerja terbaru 2015
Contoh surat pernyataan kerja terbaru 2015
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
No. 001/SPK/III/2014
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Aditya
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat / Tgl. Lahir : Bandung, 10 April 1981
No. KTP : 0000 xxxx xxxx xxxx
Alamat : Jl. Buah Batu No. 10 Bandung
Dengan ini menyatakan sanggup untuk diposisikan sebagai staff manajemen PT. Logam Mulia. dan melepaskan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai staff marketing.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan atas kemauan saya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 11 Maret 2014
Pembuat pernyataan
Tanda tangan + materai
Adi Aditya
Contoh surat keterangan bekerja terbaru 2015
Contoh surat keterangan bekerja terbaru 2015
SURAT KETERANGAN KERJA
Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
Nama : Bambang Pamungkas
Jabatan : HRD PT. SAMUDERA BERLIAN
Alamat : Jl. Jend. Sutoyo, Jakarta
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : Sri Rejeki
Jenis kelamin : Perempuan
Jabatan : Marketing
Alamat : Jl. Samratulangi , Jakarta
Adalah benar merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan PT. Samudera Berlian mulai dari tanggal 09 Meri 2012 hingga saat ini.
Demikian surat keterangan kerja ini dibuat agar dapat dipergunakan dengan semestinya, Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Jakarta, 19 Agustus 2014
Hormat Kami,
Bambang Pamungkas
HRD
Contoh surat keterangan kerja dari perusahaan terbaru 2015
Contoh surat keterangan kerja dari perusahaan terbaru 2015
PT. LAUTAN EMAS
Jl. Samudera pasifik, non 99 Jakarta
=======================================================
Hal : surat keterangan kerja Jakarta, 19 Agustus 2014
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Personalia PT. LAUTAN EMAS yaitu :
Nama : Bambang Pamungkas
Jabatan : Personalia
Menerangkan bahwa :
Nama : Satria Bumerang
Jabatan : Marketing
adalah benar merupakan salah satu karyawan kami yang bekerja dari 11 Januari 2012 hingga saat ini, dan telah menunjukkan prestasi, kinerja dan berprilaku dengan baik.
Demikian surat keterangan kerja yang dapat kami berikan, semoga dapat dipergunakan dengan selayaknya.
Hormat kami,
Personalia.
Contoh surat keterangan pengalaman kerja terbaru 2015
contoh surat keterangan pengalaman kerja, contoh surat keterangan, contoh surat keterangan kerja dari perusahaan, contoh surat keterangan bekerja, contoh surat pernyataan kerja, contoh surat keterangan ahli waris.
Contoh surat keterangan pengalaman kerja terbaru 2015
PT. SINAR SENTOSA
Milkfish Distributor
Jl. Pulau Alor No. 10 Denpasar Barat
Website : www.milkfishdistributor.com, Telp : (0361) 227454, Faks : (0361) 227454
========================================================================
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
No : 05/HRD/X/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Adi Purnama
Jabatan : Direktur PT. Milkfish Distributor
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang bersangkutan di bawah ini :
Nama : Andi Wijaya
Alamat : Jl. Tantular No. 24, Renon, Denpasar
Benar telah bekerja pada perusahaan yang kami pimpin terhitung sejak 25 Maret 2009 sampai dengan 29 Oktober 2013 dengan jabatan terakhir Asisten Manager dan pemasaran
Selama menjadi karyawan di perusahaan kami, Saudara Andi Wijaya telah mennjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan dan tidak pernah melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan dan dalam hal ini yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Kami ucapkan terimakasih dan besar harapan kami semoga yang bersangkutan lebih sukses lagi untuk kedepannya.
Demikian surat keterangan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan sebagaimana mestinya.
Denpasar, 25 November 2013
Adi Purnama
Direktur
Contoh Surat Perjanjian yang Baik dan Benar
Contoh Surat Perjanjian yang Baik dan Benar - Contoh Surat Perjanjian Terbaru 2015 - contoh surat perjanjian kerja contoh surat perjanjian kontrak contoh surat perjanjian hutang contoh surat perjanjian kerjasama contoh surat perjanjian jual beli contoh surat perjanjian kredit contoh surat perjanjian jual beli tanah contoh surat perjanjian sewa contoh surat perjanjian damai contoh surat perjanjian jual beli rumah contoh surat perjanjian hutang piutang contoh surat perjanjian kontrak rumah contoh surat perjanjian sewa rumah contoh surat perjanjian investasi contoh surat perjanjian jual beli mobil contoh surat perjanjian kontrak kerja contoh surat perjanjian sewa menyewa contoh surat perjanjian bisnis contoh surat perjanjian gadai contoh surat perjanjian kerja sama contoh surat perjanjian jual beli motor contoh surat perjanjian sewa tanah contoh surat perjanjian jual beli barang.
contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah contoh surat perjanjian kerjasama usaha contoh surat perjanjian sewa mobil contoh surat jual beli tanah contoh surat perjanjian pinjaman uang contoh surat perjanjian kerjasama bisnis cara membuat surat perjanjian contoh surat perjanjian kerjasama investasi pengertian surat perjanjian contoh surat perjanjian tanah contoh surat perjanjian pembayaran hutang contoh surat perjanjian jual beli komputer rental mobil di bandung contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap contoh surat perjanjian kerja karyawan contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil contoh surat perjanjian pinjaman contoh surat kesepakatan rental mobil depok contoh surat perjanjian sewa ruko perjanjian jual beli tanah format surat perjanjian contoh surat perjanjian jual beli tanah dan rumah contoh surat perjanjian kontrak tanah contoh surat perjanjian peminjaman uang contoh surat warisan contoh surat perjanjian gadai mobil perjanjian kontrak rumah contoh surat pernyataan perjanjian rental mobil bandung murah rental mobil lepas kunci contoh surat sewa tanah contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu contoh surat waris rental mobil bulanan.
Contoh Surat Perjanjian Terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN
No. II/SP/PT.MN/3434/2015
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : susi
No. KTP : --------------------------
Jabatan :--------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : --------------------------
No. KTP : --------------------------
Jabatan :--------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan, 16 Juli 2015
Yang membuat perjanjian,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
--------------------------
-------------------------- --------------------------
Surat perjanjian biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian :
contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah contoh surat perjanjian kerjasama usaha contoh surat perjanjian sewa mobil contoh surat jual beli tanah contoh surat perjanjian pinjaman uang contoh surat perjanjian kerjasama bisnis cara membuat surat perjanjian contoh surat perjanjian kerjasama investasi pengertian surat perjanjian contoh surat perjanjian tanah contoh surat perjanjian pembayaran hutang contoh surat perjanjian jual beli komputer rental mobil di bandung contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap contoh surat perjanjian kerja karyawan contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil contoh surat perjanjian pinjaman contoh surat kesepakatan rental mobil depok contoh surat perjanjian sewa ruko perjanjian jual beli tanah format surat perjanjian contoh surat perjanjian jual beli tanah dan rumah contoh surat perjanjian kontrak tanah contoh surat perjanjian peminjaman uang contoh surat warisan contoh surat perjanjian gadai mobil perjanjian kontrak rumah contoh surat pernyataan perjanjian rental mobil bandung murah rental mobil lepas kunci contoh surat sewa tanah contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu contoh surat waris rental mobil bulanan.
Sabtu, 13 Desember 2014
Contoh surat perjanjian sewa ruko terbaru 2015
Contoh surat perjanjian sewa ruko terbaru 2015
CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di ( --- alamat lengkap ruko --- ) dengan luas tanah [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer ( -------------------- ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) sampai dengan ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun.
Pasal Dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] pada hari ( ------------ ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di ( --- alamat lengkap ruko --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal Empat
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal Lima
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal Enam
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Tujuh
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal Delapan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal Sembilan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal Sepuluh
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal Sebelas
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal Dua Belas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal Tiga Belas
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal Empat Belas
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal Lima Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil terbaru 2015
Contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Rabu, tanggal ( _______________________ ) bulan ___________ ,
tahun _______ ( ______________________ ), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : _____________________________________________
Pekerjaan : _____________________________________________
Jabatan : _____________________________________________
Alamat : _____________________________________________
Nomer KTP / SIM : _____________________________________________
Telepon : _____________________________________________
Dalam Hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Dan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ______________________________________________
Pekerjaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Nomer KTP / SIM : ______________________________________________
Telepon : ______________________________________________
Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA , dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK KEDUA berupa:
1. Jenis kendaraan : ______________________________________________
2. Merek / Type : ______________________________________________
3. Tahun pembuatan : ______________________________________________
4. Nomor Polisi : ______________________________________________
5. Nomor rangka : ______________________________________________
6. Nomor mesin : ______________________________________________
7. Warna : ______________________________________________
8. Kondisi barang : ______________________________________________
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan, terhitung sejak tanggal (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah
Rp . 4.000.000, 00 ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan dengan
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2. Menggadaikan,
3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA , baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,
2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan
3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untukmengangkat [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
_________________ ,___ /______/_____
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ __________________ ] [ _______________ ]
Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap terbaru
Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap terbaru
KONTRAK KERJA
Nomer: 12433 / 147 / 041996 / 23 / 03 / 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Richo Agus Anwar
Jabatan : Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum
Alamat : Jl Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( PT. Sai Apparel Industries ) yang berkedudukan di (Jalan Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Ageng Anindita Pandan Wangi Giri Putri
Tempat dan tanggal lahir : Grobogan, 28 Oktober 1988
Pendidikan terakhir : Strata II
Jenis kelamin : Wanita
Agama : Islam
Alamat : Jalan Jendral Ahmad Yani No.23, Semarang
No. KTP / SIM : 7787866766868788787
Telepon : 024 67021717
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 ( Dua Tahun ) di perusahaan PT. Sai Apparel Industries yang berkedudukan di Jalan Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194 dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Dua Tahun, terhitung sejak tanggal 23April dan tahun2014 dan berakhir pada tanggal 23, April, dan tahun2016.
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 ( empat ) hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( Delapan ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 ( Enam ) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam 07.00 ( Tujuh ) dan jam pulang adalah jam 16.00 ( Enam Belas ).
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 ( satu )jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00
2. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum) pada PT. Sai Apparel Industries.
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning), sesuai kebutuhan Perusahaan.
Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai.
Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan “internal / external equity“.
Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
Menyelenggarakan Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sai Apparel Industries.
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akanmengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT. Sai Apparel Industries.
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaandengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.800.000.00,-( Dua juta delapan ratus ribu rupiah )setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggalterakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturanperpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Transportasi sebesar Rp 320.000.00,- ( Tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) bulan
2. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 300.000.00,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) / bulan
3. Tunjangan Jamsostek sebesar Rp 2.000.000.00,- ( Dua juta rupiah ) / 2 tahun
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 ( satu ) tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 20 ( dua puluh hari ) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama 13 ( Tiga belas ) hari kerja.
2. Cuti bersama selama 7 ( Tujuh ) hari kerja.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian initerhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakanpadanya.
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuaidengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuhselama 30 ( Tiga puluh hari tersebut ) hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Semarang
Tanggal : 26 April 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Muhammad Richo Agus Anwar) (Ageng Anindita)
Contoh surat perjanjian jual beli komputer terbaru 2015
Contoh surat perjanjian jual beli komputer terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Asep Sudrajat, MM.
Alamat : Jln. Ahmad Yani no.45-blok A tlpn. 081322329208
Pekerjaan : Direktur PT Alfanet
Selaku pihak pertama sebagai penjual.
Nama : Yadi Saepull
Alamat : Jln. Cipadung no.45 tlpn.(0261)201150
Pekerjaan : PNS. Kepala Laboratorium Komputer SMAN 1
Selaku pihak kedua sebagai pembeli.
Dengan ini menyatakan bahwa pihak PERTAMA dan KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian transaksi Jual-Beli seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit, dengan ketentuan dan syarat-syarat seperti disebutkan dengan pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
Penjual menjual seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit yang terletak di Jln. Ahmad yani no.45/Blok A, transaksi di Bandung,tanggal 27 Juli 2012 dan diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Perjanjian ini dilakukan dengan pembayaran secara kredit dengan uang muka 40% dengan sisa 60%
Cicilan perbulan Rp.4.062.500
dengan 0,1% bunga per-bulan = Rp. 97.500
cicilan keseluruhan :
Rp.4.062.500 + Rp.97.500 = Rp.4.160.000,- selama 24 bulan.
Pasal 3
Jika terjadi kecelakaan/kerusakan dalam pengantaran komputer tersebut, Pihak pertama sebagai penjual bertanggung jawab 70% untuk mengganti computer yang rusak, dan pihak kedua sebagai pembeli bertanggung jawab hanya 30% menambah ongkos pengantar komputer tersebut.
Pasal 4
Setiap kelambatan dalam pembayaran cicilan perbulan pada pasal 2, dan terlambat 6 hari dikenakan denda 3% kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Jika ada kelambatan dalam pengiriman komputer tanpa ada alasan yang jelas, dan terlambat 2 hari, dikenakan denda 4% dari Pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA.
Pasal 6
Garansi selama 6 bulan, jika ada kerusakan,barang diganti dengan yang baru.
Pasal 7
Biaya pemasangan komputer dan ongkos antar barang ditanggung oleh pihak KEDUA.
Pasal 8
Apabila dalam pelaksanaan terjadi perselisihan atau pembohongan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah. Jika musyawarah belum dapat diselesaikan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui panitia arbitrer yang terdiri dari seorang wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Apabila panitia arbitrer masih juga tidak bisa menyelesaikan masalahnya, kedua pihak sepakat menyelesaikannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat di Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 9
Surat perjanjian ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai 6000 dan dipegang oleh masing-masing pihak sebagai tanda bukti perjanjian.
Pasal 10
Segala sesuatu yang masih belum disebutkan dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
Dibuat di Bandung,27 Juli 2015
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kpl.Laboratorium Komputer SMAN 1 Direktur PT Alfanet
(Yadi S) (Asep S)
Saksi-saksi:
Maman .A.
Setriani .B.
Dudi .C.
Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015
Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Anggie, S.Pd.
Pekerjaan : Guru PNS
Umur : 30 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Kawis Kec. Melon Kab. Semangka
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Angga , SH.
Pekerjaan : Pengusaha Tahu
Umur : 32 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. Anggur Kab. Jeruk
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jeruk, 07 Juni 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama
Angga, SH Anggie, SPd.
Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015
Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2015), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Anggie, S.Pd.
Pekerjaan : Guru PNS
Umur : 30 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Kawis Kec. Melon Kab. Semangka
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Angga , SH.
Pekerjaan : Pengusaha Tahu
Umur : 32 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. Anggur Kab. Jeruk
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jeruk, 07 Juni 2015
Pihak Kedua Pihak Pertama
Angga, SH Anggie, SPd.
Langganan:
Komentar (Atom)